Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pihak Lain adalah pihak selain Menteri, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pelaksana.
Pihak Lain adalah pihak selain Menteri, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pelaksana.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2009Pihak lain adalah pihak selain Menteri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pelaksana.
Ditemukan dalam 165/PMK.06/2010Pihak Lain adalah pihak selain Menteri, Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang, Unit Pengendali, Kontraktor, Kontraktor Alih Kelola, dan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Pihak Lain adalah pihak selain Instansi Pemerintah, lembaga, dan asosiasi.
Ditemukan dalam 63/PMK.03/2021Pihak Lain adalah pihak selain Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, Kontraktor Alih Kelola, dan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020Pihak Lain adalah pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Pihak Lain adalah pihak selain Menteri Keuangan, Direktur Jenderal, dan Direktur Utama. 2020, No. 1133
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Menteri Teknis selaku Kuasa Pengelola Barang adalah menteri yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016