Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2011, PP 43 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnyaPengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Balai Lelang.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017Pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau pihak yang diberi wewenang yang mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 179/PMK.06/2009Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020, 209/PMK.06/2019, dan 1 dokumen lainnyaPihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Pihak adalah orang pribadi atau badan.
Ditemukan dalam 154/PMK.06/2020, 90/PMK.03/2020, dan 3 dokumen lainnyaPemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Pihak yang Memiliki Kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2017Pengguna Jasa adalah Pembeli yang menggunakan jasa Penyelenggara Lelang.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2023