Informasi!

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Pejabat Lainnya yang melakukan Perjalanan Dinas termasuk keluarga yang sah dan pengikut.


Ditemukan dalam:
  1. 164/PMK.05/2015

  1. Pihak Lain (100%)

    Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Pejabat Lainnya yang melakukan Perjalanan Dinas termasuk keluarga yang sah dan pengikut.

    Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015
  2. Pelaksana SPD (87%)

    Pelaksana SPD adalah Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas.

    Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015
  3. Pegawai Negeri (87%)

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Ditemukan dalam 97/PMK.05/2010
  4. Pegawai Negeri (87%)

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

    Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2007
  5. Pegawai Negeri (86%)

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

    Ditemukan dalam 89/PMK.05/2012, PP 42 TAHUN 2009, dan 2 dokumen lainnya
  6. Pegawai Negeri (86%)

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Ditemukan dalam 92/PMK.05/2013
  7. Pegawai Negeri (86%)

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

    Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2006
  8. Kendaraan Perorangan Dinas (85%)

    Kendaraan Perorangan Dinas adalah BMN berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.

    Ditemukan dalam 13/PMK.05/2016
  9. Kendaraan Perorangan Dinas (84%)

    Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya. 3

    Ditemukan dalam PP 84 TAHUN 2014
  10. Kendaraan Perorangan Dinas (83%)

    Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya. 2022, No. 127

    Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2022
Definisi Pihak Lain | JDIH Kementerian Keuangan