Pihak Mitra adalah penyelenggara sistem elektronik yang memiliki dan/atau mengelola Sistem Mitra.
Pihak Mitra adalah penyelenggara sistem elektronik yang memiliki dan/atau mengelola Sistem Mitra.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022 dan 23/PMK.03/2020Pihak Mitra adalah Kementerian Negara/Lembaga dan pihak lainnya sebagai pemilik Sistem Mitra.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2021Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019Sistem Mitra adalah sistem yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga dan pihak lainnya dengan lingkup penggunaan sistem secara nasional yang akan diinterkoneksikan dengan SAKTI.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2021Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2008Penyelenggara IIV adalah Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha, dan/atau organisasi yang memiliki dan/atau mengoperasikan IIV.
Ditemukan dalam PERPRES 82 TAHUN 2022Rekanan adalah Pengusaha yang menyediakan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2022Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Ditemukan dalam PP 82 TAHUN 2012Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019