Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pihak Terkait Lainnya adalah lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan Pengawasan Intern seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pengawas Perpajakan, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Pihak Terkait Lainnya adalah lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan Pengawasan Intern seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pengawas Perpajakan, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 237/PMK.09/2016Pihak Terkait Lainnya adalah lembaga yang terkait dengan kegiatan Pengawasan Intern seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pengawas Perpajakan, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021Pengelola Pelaporan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Pengelola adalah Pegawai yang bertugas di Inspektorat Jenderal, Unit Kepatuhan Internal, Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan, dan unit lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi menangani Pelaporan Pelanggaran.
Ditemukan dalam 205/PMK.09/2022Pihak Eksternal adalah pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Ditemukan dalam 59/PMK.03/2022Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Ditemukan dalam 231/PMK.03/2019Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Komite adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan beranggotakan para pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ditemukan dalam 114/PMK.05/2012Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat dengan DJPb adalah eselon satu di Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anngaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Tim Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani adalah tim yang keanggotaannya meliputi unsur-unsur dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 4
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012