Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020, 209/PMK.06/2019, dan 1 dokumen lainnyaPihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2021Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020 dan 139/PMK.06/2020Pemilik Barang adalah orang, badan hukum, atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.
Ditemukan dalam 193/PMK.02/2017Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2002Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman adalah pemegang Hak Atas Tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar atas tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Musnah yang akan digunakan dan/atau dilakukan rekonstruksi atau reklamasi oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah atau pihak lain dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PERPRES 52 TAHUN 2022Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997