Pihak yang berwenang memberi izin adalah pejabat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini. Permohonan izin antara lain memuat : a. nama, pekerjaan atau usaha serta alamat pemohon; b. tempat pengambilan yang diinginkan di sertai peta lokasinya atau tempat lain di sekitarnya sebagai kemungkinan pengganti; c. tujuan pemakaian, kuantitas dan kualitas air yang akan digunakan; d. cara pengambilan dengan disertai gambar dan type bangunan air yang akan digunakan; e. kuantitas, kualitas serta cara-cara pembuangan air limbah serta bahan-bahan limbah lain baik cair maupun padat; f. tanggal dimulainya pengambilan air tersebut, jadwal serta lamanya penggunaan air yang diinginkan.
Pihak yang berwenang memberi izin adalah pejabat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini. Permohonan izin antara lain memuat : a. nama, pekerjaan atau usaha serta alamat pemohon; b. tempat pengambilan yang diinginkan di sertai peta lokasinya atau tempat lain di sekitarnya sebagai kemungkinan pengganti; c. tujuan pemakaian, kuantitas dan kualitas air yang akan digunakan; d. cara pengambilan dengan disertai gambar dan type bangunan air yang akan digunakan; e. kuantitas, kualitas serta cara-cara pembuangan air limbah serta bahan-bahan limbah lain baik cair maupun padat; f. tanggal dimulainya pengambilan air tersebut, jadwal serta lamanya penggunaan air yang diinginkan.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1982Norma pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut: a. pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh lebih dari satu orang Pemeriksa; b. pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor atau di pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi; c. pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja dan hari kerja, jika dipandang perlu; d. Hasil pemeriksaan diwujudkan dalam laporan pemeriksaan; dan e. Hasil pemeriksaan yang disetujui Pihak yang diperiksa, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh - 5 - yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 1995Ayat (1) Kegiatan penunjang pelabuhan adalah a. tidak termasuk dalam kegiatan pokok pelabuhan; b. merupakan kegiatan yang menunjang kelancaran operasional pelabuhan, dan apabila kegiatan tersebut tidak ada, dalam keadaan tertentu akan mempengaruhi kelancaran operasional pelabuhan; c. merupakan kegiatan yang dapat membantu kelancaran operasional pelabuhan tetapi jika tidak ada, tidak akan mengganggu kelancaran operasional pelabuhan. Usaha kegiatan dimaksud meliputi antara lain penampungan limbah (reception facilities), perkantoran, pertokoan, dan penyediaan fasilitas umum lainnya. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha berupa: a. peralatan dan perkakas untuk Pembangunan, perluasan, atau konstruksi; b. mesin; c. peralatan pabrik; dan d. cetakan (moulding); termasuk bahan untuk Pembangunan, perluasan, atau konstruksi, serta suku cadang yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016Ayat (1) Pengaturan administrasi pengelolaan Tempat Pemakaman adalah mengenai tanggung jawab petugas pencatat tentang identitas, letak makam, tanggal pemakaman dan lain-lain serta bentuk administrasi pencatatan bagi setiap jenazah yang dimakamkan. Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Apabila terjadi penyimpangan dalam ketentuan Peraturan Daerah/ Keputusan Kepala Daerah dapat dijadikan alasan untuk menutup sementara dengan tenggang waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahkan dapat menutup selamanya apabila penyimpangan dimaksud berkelanjutan. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1987Ayat (1) Huruf a Modal awal yang diperlukan untuk pendirian Lembaga Kliring Berjangka adalah modal yang cukup untuk membiaya, antara lain, pendirian perusahaan, penyediaan gedung dan perlengkapannya, penyiapan perangkat peraturan penyelesaian transaksi dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka serta sumber daya menusia yang cukup agar dapat terlaksana kegiatan kliring dan penjaminan secara cepat dan akurat. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huruf e Kegiatan dan kondisi keuangan yang perlu dipantau, antara lain: 1) kewajiban Anggota Kliring Berjangka untuk mempertahankan jumlah minimum kekayaan bersih yang ditetapkan; dan 2) laporan posisi Kontrak Berjangka yang dimiliki apabila telah mencapai jumlah batas wajib lapor yang telah ditetapkan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997Ayat (1) Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan. Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan lalu lintas pada umumnya. Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini ialah kelengkapan yang wajib berada pada kendaraan tidak bermotor antara lain berupa rem, lampu, isyarat dengan bunyi, serta persyaratan mengenai tatacara memuat dan batas maksimum muatan yang diperkenankan. Hewan yang secara langsung mengangkut barang dan/atau orang, tidak dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Termasuk dalam kewenangan publik, antara lain, adalah : a. penunjukan dan penetapan kawasan hutan; b. pengukuhan kawasan hutan; c. pinjam pakai kawasan hutan; d. tukar menukar kawasan hutan; e. perubahan status dan fungsi kawasan hutan; f. proses dan pembuatan berita acara tukar menukar, pinjam pakai kawasan hutan; g. pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan hutan yang ada di wilayah kerjanya; h. kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Ayat (1) Selain tanaman, benda lain yang dapat dieradikasikan adalah benda yang dapat menjadi media pembawa atau sumber penyebaran organisme penggangu tumbuhan misalnya sisa tanaman, limbah panen dan pascapanen, gudang, dan sebagainya. Ayat (2) Organisme pengganggu tumbuhan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas apabila: a. organisme pengganggu tumbuhan tersebut belum pernah diketemukan di wilayah yang bersangkutan; b. organisme pengganggu tumbuhan tersebut telah atau pernah ada di wilayah yang bersangkutan; dan c. terhadap organisme pengganggu tumbuhan tersebut tidak atau belum ada teknologi pengendalian yang efektif.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992Daftar Umum Desain Industri adalah penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Industri yang memuat : a. nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri; b. nama, kewarganegaraan dan alamat Pendesain; c. nama, kewarganegaraan dan alamat Kuasa; d. judul; e. kelas; f. gambar atau foto Desain Industri; g. uraian atau keterangan Desain Industri yang dimohonkan; h. Tanggal ... h. Tanggal Penerimaan Permohonan; i. nama negara dan Tanggal Prioritas; j. nomor pendaftaran; dan k. kolom-kolom untuk pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pengalihan hak, pembatalan pendaftaran, perjanjian lisensi dan keterangan lain jika diperlukan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005