Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Pihak yang Memiliki Kewenangan adalah pihak yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian.
Pihak yang Memiliki Kewenangan adalah pihak yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2017Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019 dan 151/PMK.05/2019Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Pejabat yang Berwenang Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 61/PMK.02/2017Pejabat Pengusul Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022 dan /PMK.06/2021Pejabat Pengusul Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengusulan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022