Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama baik Indonesia maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, BI dan/atau LPS.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama baik Indonesia maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, BI dan/atau LPS.
Ditemukan dalam 203/PMK.08/2015Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, baik Indonesia maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, Bank Indonesia, LPS dan/atau Dealer Utama.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, BI, atau LPS.
Ditemukan dalam 43/PMK.08/2013Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama baik Indonesia ataupun asing yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, BI dan/atau LPS.
Ditemukan dalam 203/PMK.08/2015Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012, 34/PMK.08/2011, dan 1 dokumen lainnyaPihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021, 137/PMK.08/2013, dan 2 dokumen lainnyaPihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di manapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama.
Ditemukan dalam 192/PMK.08/2013Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan. 3
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di manapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan, Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, LPS dan/atau Peserta Lelang SBSN Lainnya.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Pihak adalah investor yang memiliki SUN baik orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, lembaga negara, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018 dan 3/PMK.08/2021