Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.
Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2022Anggota Lembaga Penjamin adalah anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang mendapat manfaat dari registrasi dan penjaminan transaksi yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2022Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas yang menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2022Pengguna Jasa adalah Penjual, Pemilik Barang, dan Pembeli yang menggunakan jasa Balai Lelang.
Ditemukan dalam 45/PMK.06/2013Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpun dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997Peserta Lelang SUN adalah Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau Dealer Utama.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010 dan UU 8 TAHUN 1995Penyedia Barang (Vendor) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh KKOB, Badan Usaha, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian sebagai penyedia barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
Ditemukan dalam 172/PMK.04/2022Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan dimaksud melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013 dan 77/PMK.08/2013Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2002