Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2014 dan UU 10 TAHUN 2011Pihak Lain adalah perseorangan, kelompok orang, badan hukum, dan organisasi di luar Instansi.
Ditemukan dalam 136/PMK.01/2018 dan 164/PMK.01/2021Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021 dan PP 9 TAHUN 2014Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2014Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 4 TAHUN 2011Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2005Pihak adalah orang perseorangan atau warga negara Indonesia maupun warga negara asing, atau perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, dimanapun bertempat tinggal atau berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri.
Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012