Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, baik Indonesia maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, dan/atau Dealer Utama.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, baik Indonesia maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, dan/atau Dealer Utama.
Ditemukan dalam 165/PMK.08/2022Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di manapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama.
Ditemukan dalam 192/PMK.08/2013Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama.
Ditemukan dalam 51/PMK.08/2019Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia ataupun asing yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama.
Ditemukan dalam 51/PMK.08/2019Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, baik Indonesia maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, Bank Indonesia, LPS dan/atau Dealer Utama.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di manapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan, Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, LPS dan/atau Peserta Lelang SBSN Lainnya.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Pihak adalah orang perseorangan warga negara indonesia maupun warga negara asing, atau perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, dimanapun mereka bertempat tinggal atau berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, kelompok yang terorganisasi, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri, Bank Indonesia, badan layanan umum, atau pemerintah daerah.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, badan layanan umum, atau pemerintah daerah.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, BI, atau LPS.
Ditemukan dalam 43/PMK.08/2013