Pihak adalah orang perseorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Pihak adalah orang perseorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012 dan 20/PMK.08/2017Pihak adalah orang perorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Ditemukan dalam 126/PMK.08/2011 dan 77/PMK.08/2012Pihak adalah orang perorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Ditemukan dalam 95/PMK.08/2014Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2009Pihak adalah orang perseorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan publik, badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Pihak adalah orang perseorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017, 8/PMK.06/2023, dan 12 dokumen lainnyaKorporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2013Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2021 dan UU 5 TAHUN 2017Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2007, UU 15 TAHUN 2002, dan 4 dokumen lainnya