Pilar Masyarakat ASEAN adalah pondasi Masyarakat ASEAN yang terdiri dari unsur Politik Keamanan, Ekonomi, dan Sosial Budaya.
Pilar Masyarakat ASEAN adalah pondasi Masyarakat ASEAN yang terdiri dari unsur Politik Keamanan, Ekonomi, dan Sosial Budaya.
Ditemukan dalam PERPRES 53 TAHUN 2020Masyarakat Sosial Budaya ASEAN adalah masyarakat yang melibatkan dan memberikan manfaat bagi rakyat secara inklusif, berkelanjutan, kokoh, dinamis, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN.
Ditemukan dalam PERPRES 53 TAHUN 2020Masyarakat ASEAN adalah suatu masyarakat yang berlandaskan pada Visi ASEAN untuk menciptakan masyarakat yang terintegrasi, damai, dan stabil dengan kesejahteraan bersama yang dibangun melalui aspirasi dan komitmen terhadap Piagam ASEAN.
Ditemukan dalam PERPRES 53 TAHUN 2020Masyarakat Politik Keamanan ASEAN adalah suatu masyarakat yang bersatu, inklusif, dan tangguh yang hidup dalam lingkungan yang nyaman, harmonis, dan aman, dengan mengedepankan nilai toleransi dan sikap moderat, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN untuk membangun perdamaian, keamanan, dan stabilitas global.
Ditemukan dalam PERPRES 53 TAHUN 2020Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah suatu masyarakat yang terintegrasi dan kohesif, kompetitif, 2020, No. 93 inovatif, dan dinamis, dengan peningkatan konektivitas dan kerja sama sektoral, serta suatu masyarakat yang lebih tangguh, inklusif, berorientasi pada rakyat dan berpusat pada rakyat, terintegrasi dengan ekonomi global, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN.
Ditemukan dalam PERPRES 53 TAHUN 2020Kualitas keluarga adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1992Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2009