Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2022, No. 127
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2022, No. 127
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2022Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2017Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2017Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2003Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2004Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2004Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2006Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2012Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2003