Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2004 dan PP 25 TAHUN 2004Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2018 dan PP 16 TAHUN 2010Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2004Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Walikota.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2004Peserta adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ditemukan dalam 107/PMK.02/2010Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2018Anggota DPRD adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2004Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur;
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Wakil kepala daerah adalah wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil walikota.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2010Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, atau anggota DPRD kota.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2010