Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pimpinan partai politik adalah dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota yaitu ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang yang selanjutnya disingkat DPD/DPW, dan DPC atau sebutan lainnya yang setara di provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.
Pimpinan partai politik adalah dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota yaitu ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang yang selanjutnya disingkat DPD/DPW, dan DPC atau sebutan lainnya yang setara di provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011Panitia pemilihan di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut Panlih adalah panitia yang dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serta menyelenggarakan pemilihan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2014Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya 6 adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2015Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2007Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2006Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerahkabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2022, No. 127
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2022Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Ditemukan dalam PP 106 TAHUN 2021Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2021