Pimpinan Unit Pengelola adalah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pimpinan Unit Pengelola adalah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018Unit Pengelola Diklat Non Gelar yang selanjutnya disebut Unit Pengelola adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Unit Pengelola adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas mengelola Pembelajaran di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 45/PMK.011/2018Kepala Biro adalah Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2012Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala BPPK adalah pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2020Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala BPPK adalah Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 2/PMK.01/2016Ketua adalah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012 dan 18/PMK.010/2012Kepala Biro adalah Kepala Biro Perasuransian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. 4
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Pemimpin BLU adalah Pejabat Pengelola yang bertugas sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022Pimpinan UPTJF Penilai Pemerintah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kekayaan negara.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021