Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas oleh Kontraktor lain atau Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan pengembalian barang dengan spesifikasi yang sama.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan Barang Milik Negara antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir Barang Milik Negara tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah pusat.
Ditemukan dalam 23/PMK.06/2010Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 33/PMK.06/2012 dan 78/PMK.06/2014Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2016 dan 64/PMK.06/2016Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan BMN PKP2B antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah dalam jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 23/PMK.06/2010