Pinjaman Daerah Berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah 2020, No. 1307 yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
Pinjaman Daerah Berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah 2020, No. 1307 yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020Pinjaman Daerah Berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
Ditemukan dalam 105/PMK.07/2020Pinjaman Daerah berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
Ditemukan dalam 43/PMK.07/2021Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai 2020, No. 186 bagian dari Program PEN.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2020Pinjaman Daerah dari PT SMI yang selanjutnya disebut Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Pemerintah Daerah menerima sejumlah uang yang diperoleh dari PT SMI untuk melakukan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah berdasarkan penugasan yang diberikan Menteri Keuangan kepada PT SMI, sehingga Pemerintah Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2017Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari 2018, No. 1521 pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 145/PMK.07/2018Pinjaman Daerah dari PT SMI yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan Pemda menerima sejumlah uang yang diperoleh dari PT SMI untuk melakukan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah berdasarkan penugasan yang diberikan Menteri Keuangan kepada PT SMI, sehingga Pemda dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN 2016, No. 277 yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 28/PMK.07/2016Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari penetapan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Ditemukan dalam 03/PMK.06/2011Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 2019, No. 1721
Ditemukan dalam 221/PMK.07/2019