Pinjaman Daerah dari PT SMI yang selanjutnya disebut Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Pemerintah Daerah menerima sejumlah uang yang diperoleh dari PT SMI untuk melakukan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah berdasarkan penugasan yang diberikan Menteri Keuangan kepada PT SMI, sehingga Pemerintah Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pinjaman Daerah dari PT SMI yang selanjutnya disebut Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Pemerintah Daerah menerima sejumlah uang yang diperoleh dari PT SMI untuk melakukan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah berdasarkan penugasan yang diberikan Menteri Keuangan kepada PT SMI, sehingga Pemerintah Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2017Pinjaman Daerah dari PT SMI yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan Pemda menerima sejumlah uang yang diperoleh dari PT SMI untuk melakukan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah berdasarkan penugasan yang diberikan Menteri Keuangan kepada PT SMI, sehingga Pemda dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016Pinjaman Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut Pinjaman Pemda, adalah semua transaksi yang mengakibatkan Pemda menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang sehingga Pemda tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam 47/PMK.07/2011Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam 194/PMK.07/2022Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam 106/PMK.07/2018, 117/PMK.07/2017, dan 4 dokumen lainnyaPinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2005 dan PP 56 TAHUN 2018Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020, 105/PMK.07/2020, dan 10 dokumen lainnyaPinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005