Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2012Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 14/PMK.08/2012Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 214/PMK.08/2019 dan 45/PMK.08/2014Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 245/PMK.08/2011Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011 dan PP 30 TAHUN 2011Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah Pusat dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2018Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah baik dari pemberi pinjaman dalam negeri maupun pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012 dan 224/PMK.08/2011Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah pusat dari pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi PLN yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi PLN yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016 dan 64/PMK.05/2018