Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pinjaman Luar Negeri adalah salah satu unsur pembiayaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali.
Pinjaman Luar Negeri adalah salah satu unsur pembiayaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali.
Ditemukan dalam 174/PMK.07/2009 dan 245/PMK.07/2010Pinjaman adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman baik dari dalam negeri 3 maupun luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam 34/PMK.02/2010Hibah adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
Ditemukan dalam 34/PMK.02/2010Hibah adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012 dan 224/PMK.08/2011Pinjaman Luar Negeri Tunai yang selanjutnya disebut Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
Ditemukan dalam 117/PMK.08/2022Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014, UU 12 TAHUN 2018, dan 7 dokumen lainnyaPinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
Ditemukan dalam 144/PMK.05/2019, UU 12 TAHUN 2018, dan 3 dokumen lainnyaPinjaman Tunai adalah Pinjaman Luar Negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pengelolaan portofolio utang.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2017Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2016