Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1999Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2000Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1996Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1994Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1995Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2006 dan UU 45 TAHUN 2007Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri di luar pinjaman program.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Luar Negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2012