Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada Kreditur yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menerima sejumlah uang dari Kreditur sehingga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada Kreditur yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menerima sejumlah uang dari Kreditur sehingga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) kepada Kreditur yang selanjutnya disebut sebagai Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan PT Hutama Karya (Persero) menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari Kreditur sehingga PT Hutama Karya (Persero) dibebani kewajiban untuk membayar kembali dalam rangka penugasan PT Hutama Karya untuk pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015Jaminan Pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Kreditur sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pelaksana penugasan percepatan proyek infrastruktur ketenagalistrikan.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Jaminan Pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah jaminan pemerintah kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pelaksana penugasan percepatan proyek infrastruktur ketenagalistrikan.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Jaminan Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Obligasi adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada pemegang obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui wali amanat atau agen pemantau sehubungan dengan pemenuhan kewajiban finansial atas pembayaran kembali obligasi PT Hutama Karya (Persero).
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah yang diperoleh PT Hutama Karya (Persero) dari Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Jaminan Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah sehubungan dengan pemenuhan kewajiban finansial atas pembayaran kembali pinjaman PT Hutama Karya (Persero).
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Pinjaman PT KAI kepada Kreditur yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan PT KAI menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari Kreditur sehingga PT KAI dibebani pemenuhan Kewajiban Finansial.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan pemerintah dalam rangka memastikan kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya dengan merujuk kepada perjanjian jual beli tenaga listrik.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah dalam rangka memastikan kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya dengan merujuk kepada Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016