Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit, Anggota Polri, PNS Kemhan, dan PNS Polri.
Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit, Anggota Polri, PNS Kemhan, dan PNS Polri.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015 dan PP 54 TAHUN 2020Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 52/PMK.02/2021Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 52/PMK.07/2016Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat, yang selanjutnya disingkat KPRSH, adalah kredit atau pembiayaan yang diterbitkan oleh lembaga penerbit kredit atau pembiayaan yang meliputi KPR Bersubsidi, KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, atau KPR Satuan Rumah Susun Sederhana Bersubsidi, baik konvensional maupun dengan prinsip syariah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Ditemukan dalam 124/PMK.02/2010Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020Kredit Usaha Pembibitan Sapi, yang selanjutnya disingkat KUPS, adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah.
Ditemukan dalam 131/PMK.05/2009 dan 241/PMK.05/2011Skema Subsidi Resi Gudang, yang selanjutnya disebut S- SRG, adalah kredit yang mendapat Subsidi Bunga dari Pemerintah dengan jaminan Resi Gudang yang diberikan oleh Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan Non Bank kepada Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Jaminan Pinjaman PT KAI yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah Jaminan Pemerintah kepada Kreditur sehubungan dengan pemenuhan Kewajiban Finansial atas pembayaran kembali Pinjaman.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disingkat FLPP, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBM) termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
Ditemukan dalam 131/PMK.011/2010Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan oleh bank pemberi kredit kepada PDAM untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, atau pendirian proyek baru yang pelunasannya berasal dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
Ditemukan dalam 60/PMK.08/2020