Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
Ditemukan dalam 57/PMK.04/2017, 74/PMK.04/2022, dan 1 dokumen lainnyaPita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
Ditemukan dalam 116/PMK.05/2012Pita cukai adalah tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
Ditemukan dalam 157/PMK.04/2009Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.
Ditemukan dalam 134/PMK.03/2021, 151/PMK.03/2021, dan 1 dokumen lainnyaMeterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2021 dan PP 86 TAHUN 2021Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk fomulir atau melalui media elektronik.
Ditemukan dalam 156/PMK.04/2022Dokumen Cukai Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat dengan CK-FTZ adalah dokumen cukai untuk pemberitahuan dalam rangka pemasukan Barang Kena Cukai ke Kawasan Bebas atau pengeluaran Barang Kena Cukai dari Kawasan Bebas, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
Ditemukan dalam 146/PMK.011/2010Merek adalah tulisan, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan MMEA yang diberitahukan sebagai identitas oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai.
Ditemukan dalam 158/PMK.010/2018Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IC-CEPA.
Ditemukan dalam 80/PMK.04/2021Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IP.
Ditemukan dalam 70/PMK.04/2021