Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Piutang Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut Piutang DPPID TA 2011 adalah jumlah sisa DPPID TA 2011 yang tidak digunakan atau tidak dilaksanakan kegiatannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011 dan menjadi kewajiban Pemda untuk mengembalikannya ke Rekening Kas Umum Negara.
Piutang Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut Piutang DPPID TA 2011 adalah jumlah sisa DPPID TA 2011 yang tidak digunakan atau tidak dilaksanakan kegiatannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011 dan menjadi kewajiban Pemda untuk mengembalikannya ke Rekening Kas Umum Negara.
Ditemukan dalam 5/PMK.07/2014Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut Sisa Dana BOS TA 2011 adalah jumlah sisa Dana BOS TA 2011 yang tidak digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011 dan masih berada di pemerintah daerah penerima Dana BOS Tahun Anggaran 2011.
Ditemukan dalam 187/PMK.07/2016Debt Swap adalah penghapusan Piutang Negara melalui pertukaran sebagian atau seluruh kewajiban non pokok atas pinjaman Pemerintah Daerah dengan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019 dan 176/PMK.05/2016Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Ditemukan dalam 194/PMK.07/2022Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Ditemukan dalam 123/PMK.03/2020 dan PP 12 TAHUN 2019Belanja Daerah adalah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 194/PMK.07/2022Piutang Transfer ke Daerah adalah piutang yang terjadi karena adanya kelebihan transfer Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian ke daerah dan diperhitungkan sebagai pengurang transfer tahun anggaran berikutnya.
Ditemukan dalam 120/PMK.05/2009Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam /PMK.07/2022, 64/PMK.04/2022, dan 1 dokumen lainnya