Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan kepada Negara atau badan-badan yang secara langsung ataupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan, atau sebab apapun.
Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan kepada Negara atau badan-badan yang secara langsung ataupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan, atau sebab apapun.
Ditemukan dalam 79/PMK.010/2009Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Ditemukan dalam 88/PMK.06/2009Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung 4 maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun.
Ditemukan dalam 102/PMK.06/2017Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Ditemukan dalam 13/PMK.06/2023, 163/PMK.06/2020, dan 6 dokumen lainnyaPiutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Ditemukan dalam 11/PMK.06/2022 dan 15/PMK.06/2021Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab apapun.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah dan/atau kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2013Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2004