Piutang Transfer ke Daerah adalah piutang yang terjadi karena adanya kelebihan transfer Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian ke daerah dan diperhitungkan sebagai pengurang transfer tahun anggaran berikutnya.
Piutang Transfer ke Daerah adalah piutang yang terjadi karena adanya kelebihan transfer Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian ke daerah dan diperhitungkan sebagai pengurang transfer tahun anggaran berikutnya.
Ditemukan dalam 120/PMK.05/2009Utang Transfer ke Daerah adalah kewajiban yang timbul karena ada bagian dari Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang belum dibayar/ditransfer pemerintah pusat sampai dengan tahun anggaran berakhir.
Ditemukan dalam 120/PMK.05/2009Pendapatan Hibah-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Pusat, yang diterima dari pemberi hibah. 4
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Transfer ke Daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus dan penyesuaian, serta hibah ke daerah.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2008Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. 6
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2010Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian. 5
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2003