Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) yang selanjutnya disebut Platform adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.
Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) yang selanjutnya disebut Platform adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022 dan 23/PMK.03/2020Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2022 dan 218/PMK.07/2022Pengembangan Aplikasi Bersama (Joint Application Development) yang selanjutnya disingkat JAD adalah pengembangan Sistem Informasi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh pengembang Sistem Informasi internal dengan melibatkan pengembang Sistem Informasi internal pada unit lain maupun pengembang Sistem Informasi eksternal.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Modul Komitmen adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengelolaan aktivitas terkait pencatatan data supplier, kontrak, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam rangka pelaksanaan APBN untuk mendukung pengelolaan data pagu, perencanaan kas dan referensi dalam pelaksanaan pembayaran.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018 dan 171/PMK.05/2021Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online.
Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019, 22/PMK.03/2020, dan 1 dokumen lainnyaSistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2021 dan 232/PMK.05/2022Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web-based).
Ditemukan dalam 216/PMK.04/2019Monitoring Elektronik (electronic-Monitoring) yang selanjutnya disebut e-Monitoring adalah pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengolahan Data Monev pada Sistem Komputer Pelayanan dan sumber lain.
Ditemukan dalam 216/PMK.04/2022Sistem Bank Indonesia Government Electronic Banking yang selanjutnya disebut Sistem BIG-eB adalah suatu sarana elektronik yang disediakan Bank Indonesia untuk Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka memonitor saldo, memonitor mutasi rekening, mencetak laporan, mengunduh (men-download) data rekening, melakukan tata usaha pengguna, dan melakukan transaksi secara elektronik dan on-line.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alur informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web-based).
Ditemukan dalam 228/PMK.04/2015