Kamus Hukum

Teks lengkap:

PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ditemukan dalam:
  1. PP 1 TAHUN 2021
  2. PP 58 TAHUN 2020
  3. UU 9 TAHUN 2018

  1. PNBP Terutang (100%)

    PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2021, PP 58 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya
  2. PNBP Terutang (100%)

    PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Ditemukan dalam 12/PMK.02/2022
  3. PNBP Terutang (100%)

    PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021
  4. PNBP Terutang (99%)

    PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2020
  5. PNBP Terutang (99%)

    PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Ditemukan dalam 206/PMK.02/2021
  6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang (93%)

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 90/PMK.01/2013
  7. Wajib Bayar (92%)

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 231/PMK.02/2009, 87/PMK.02/2014, dan 1 dokumen lainnya
  8. Wajib Bayar (91%)

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam /PMK.05/2021, PP 1 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnya
  9. Wajib Bayar (91%)

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 12/PMK.02/2022 dan UU 9 TAHUN 2018
  10. Wajib Bayar (91%)

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 206/PMK.02/2021