Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2000Kerja Sama Internasional di Bidang Industri adalah bentuk hubungan kerja sama yang dilakukan lintas batas negara dalam rangka pengembangan Industri nasional oleh Pemerintah Pusat, badan usaha, organisasi masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2014Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar- pemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2022Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, Lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antarpemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Ditemukan dalam 235/PMK.010/2020Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2020 dan PP 52 TAHUN 2018Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
Ditemukan dalam 97/PMK.05/2010