Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.
Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2022Masyarakat ASEAN adalah suatu masyarakat yang berlandaskan pada Visi ASEAN untuk menciptakan masyarakat yang terintegrasi, damai, dan stabil dengan kesejahteraan bersama yang dibangun melalui aspirasi dan komitmen terhadap Piagam ASEAN.
Ditemukan dalam PERPRES 53 TAHUN 2020Masyarakat Sosial Budaya ASEAN adalah masyarakat yang melibatkan dan memberikan manfaat bagi rakyat secara inklusif, berkelanjutan, kokoh, dinamis, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN.
Ditemukan dalam PERPRES 53 TAHUN 2020Masyarakat Politik Keamanan ASEAN adalah suatu masyarakat yang bersatu, inklusif, dan tangguh yang hidup dalam lingkungan yang nyaman, harmonis, dan aman, dengan mengedepankan nilai toleransi dan sikap moderat, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN untuk membangun perdamaian, keamanan, dan stabilitas global.
Ditemukan dalam PERPRES 53 TAHUN 2020Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah suatu masyarakat yang terintegrasi dan kohesif, kompetitif, 2020, No. 93 inovatif, dan dinamis, dengan peningkatan konektivitas dan kerja sama sektoral, serta suatu masyarakat yang lebih tangguh, inklusif, berorientasi pada rakyat dan berpusat pada rakyat, terintegrasi dengan ekonomi global, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN.
Ditemukan dalam PERPRES 53 TAHUN 2020Kebijakan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 1 TAHUN 2014Sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang adalah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba serasi, selaras, dan berkeseimbangan dalam hubungan antara sesama manusia, manusia dengan masyarakat dan manusia dengan alam lingkungannya, serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1992Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Ilmu pengetahuan dan teknologi yang strategis adalah berbagai cabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki keterkaitan yang luas dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara menyeluruh, atau berpotensi memberikan dukungan yang besar bagi kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa, keamanan dan ketahanan bagi perlindungan negara, pelestarian fungsi lingkungan hidup, pelestarian nilai luhur budaya bangsa, serta peningkatan kehidupan kemanusiaan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2002Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2009