Pos Lintas Batas Darat Negara adalah Pintu Masuk orang, Barang, dan Alat Angkut melalui darat lintas negara.
Pos Lintas Batas Darat Negara adalah Pintu Masuk orang, Barang, dan Alat Angkut melalui darat lintas negara.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018Pos Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2019Manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017 dan 216/PMK.04/2019Sarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkut barang dan/atau orang, yang meliputi alat angkutan darat, perairan atau udara.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 21 TAHUN 2016, PERPRES 69 TAHUN 2015, dan 4 dokumen lainnyaSarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017, 203/PMK.04/2017, dan 1 dokumen lainnyaSarana Pengangkut adalah sarana angkutan melalui laut, udara, dan darat yang dipakai untuk mengangkut orang dan/atau barang.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Barang Pribadi Penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 146/PMK.04/2014Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi;
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 1996