Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pos Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
Pos Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2019Pos Pemeriksaan Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PPLB adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disebut Pos Pengawas Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.
Ditemukan dalam 52/PMK.04/2019Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PPLB adalah tempat yang ditunjuk dalam Kawasan Pabean pada Kawasan Perbatasan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.
Ditemukan dalam 80/PMK.04/2019Buku Pas Barang Lintas Batas yang selanjutnya disingkat BPBLB adalah buku yang dipakai oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dari luar daerah pabean.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang, yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2014Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas 3 barang, yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 109/PMK.04/2010Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 232/PMK.04/2009Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas- batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 136/PMK.04/2022 dan PP 41 TAHUN 2021Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 102/PMK.04/2019, 102/PMK.09/2010, dan 29 dokumen lainnya