Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pos adalah Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik, Layanan Paket, Layanan Logistik, Layanan Transaksi Keuangan, dan Layanan Keagenan Pos untuk kepentingan umum.
Pos adalah Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik, Layanan Paket, Layanan Logistik, Layanan Transaksi Keuangan, dan Layanan Keagenan Pos untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021 dan UU 38 TAHUN 2009Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui penyelenggara pos.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2009Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, Surat Elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik adalah kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkatpos, kartupos, Barang Cetakan, dokumen dan/atau sekogram.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Layanan Logistik adalah kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Layanan Keagenan Pos adalah penyediaan sarana dan prasarana layanan Pos untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010