Prajurit Siswa adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit.
Prajurit Siswa adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010 dan PP 56 TAHUN 2007Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi anggota TNI yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010 dan UU 34 TAHUN 2004Penerimaan adalah proses Warga Negara yang secara sukarela ingin mengabdikan diri menjadi Prajurit.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit TNI.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.
Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2019Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2012Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di ITS.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2015