Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013Anggota Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Ditemukan dalam 262/PMK.03/2010 dan PP 80 TAHUN 2010Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam 54/PMK.05/2018 dan 76/PMK.05/2017Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam 144/PMK.05/2014 dan PP 53 TAHUN 2014Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republlik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
Ditemukan dalam PERPRES 101 TAHUN 2012Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
Ditemukan dalam PERPRES 76 TAHUN 2010Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2018Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Ditemukan dalam 262/PMK.03/2010Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2019