Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Prasarana hortikultura adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama usaha hortikultura.
Prasarana hortikultura adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama usaha hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Prasarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama Usaha Hortikultura.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2014Prasarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung budi daya Pertanian.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Sarana hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam usaha hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Sarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam Usaha Hortikultura.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2014Usaha hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan Hortikultura.
Ditemukan dalam PP 109 TAHUN 2015 dan PP 25 TAHUN 2014Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017 dan PP 28 TAHUN 2021Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2018 dan PP 87 TAHUN 2021