Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2021Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009 dan UU 23 TAHUN 2007Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan;
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1998Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan;
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1992Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2007Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Ditemukan dalam 193/PMK.010/2015Jaringan pelayanan angkutan kereta api adalah jaringan jalur kereta api yang dilayani angkutan kereta api.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 1998Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2021Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Ditemukan dalam PP 72 TAHUN 2009 dan UU 23 TAHUN 2007