Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Ditemukan dalam PP 80 TAHUN 1999Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1992Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 28 TAHUN 2002Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
Ditemukan dalam PP 80 TAHUN 1999Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2011Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2016Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2021 dan PP 14 TAHUN 2016Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2016 dan UU 1 TAHUN 2011