Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Prasarana adalah penunjang sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Prasarana adalah penunjang sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2009Sarana adalah peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2009Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2009Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2012Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pusat data yang berada di Badan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2012Informasi Khusus adalah informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dikeluarkan berdasarkan permintaan. 3
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2012Data adalah hasil pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2009Data adalah hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2012Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2016, PP 13 TAHUN 2018, dan 2 dokumen lainnyaBadan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2009