Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Premi Neto adalah premi bruto dikurangi komisi dan dikurangi premi reasuransi dibayar yang telah dikurangi komisi reasuransi diterima.
Premi Neto adalah premi bruto dikurangi komisi dan dikurangi premi reasuransi dibayar yang telah dikurangi komisi reasuransi diterima.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2012Kontribusi Neto adalah selisih lebih kontribusi dari Peserta yang dialokasikan untuk Dana Tabarru’ ditambah kontribusi reasuransi diterima dengan kontribusi reasuransi keluar.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011P adalah penghasilan terakhir Peserta sebulan yang menjadi dasar potongan premi.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2010Pendanaan Bersama adalah bagian dari kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun yang ditanggung bersama-sama oleh PT Kereta Api (Persero) dan Pemerintah yang besarannya sama dengan besaran Manfaat Pensiun dikurangi Iuran Pegawai PT Kereta Api (Persero), Past Service Liability dan/atau Hasil Investasi.
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang Polis 2019,No.697 untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi untuk memperoleh manfaat.
Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019Surplus Underwriting adalah selisih lebih total kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu. 4
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Biaya Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi kepada pemegang polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis.
Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019Diskonto SPN adalah selisih lebih antara nilai nominal yang akan diterima pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai yang dibayar, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipungut, pada saat penerbitan SPN di Pasar Perdana.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2006Perusahaan Asuransi Tertentu adalah perusahaan asuransi yang menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas atau diwajibkan untuk melakukan pembayaran berkenaan dengan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas dimaksud.
Ditemukan dalam 19/PMK.03/2018 dan 70/PMK.03/2017Retensi Sendiri adalah bagian dari jumlah uang ganti rugi atas kerugian atau fasilitas jaminan untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa didukung reasuransi atau penjaminan ulang.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009 dan 58/PMK.06/2020