Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang Polis 2019,No.697 untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi untuk memperoleh manfaat.
Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang Polis 2019,No.697 untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi untuk memperoleh manfaat.
Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi untuk memperoleh manfaat.
Ditemukan dalam 247/PMK.06/2016Dana Investasi Peserta adalah dana investasi yang berasal dari kontribusi Peserta atas produk asuransi jiwa yang mengandung unsur investasi, yang dikelola Perusahaan sesuai dengan Akad yang telah disepakati.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Dana Investasi Peserta adalah dana investasi yang berasal dari kontribusi Peserta pada produk asuransi jiwa yang mengandung unsur investasi, yang dikelola Perusahaan sesuai dengan akad investasi yang telah disepakati.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2011Perusahaan Asuransi Tertentu adalah perusahaan asuransi yang menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas atau diwajibkan untuk melakukan pembayaran berkenaan dengan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas dimaksud.
Ditemukan dalam 19/PMK.03/2018 dan 70/PMK.03/2017Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Ditemukan dalam 50/PMK.010/2012Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan Premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada 2017, No. 17 tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Ditemukan dalam 247/PMK.06/2016Kewajiban Penjaminan adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah. 2020, No. 1611
Ditemukan dalam 101/PMK.07/2020Retensi Sendiri adalah bagian dari jumlah uang ganti rugi atas kerugian atau fasilitas jaminan untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa didukung reasuransi atau penjaminan ulang.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009 dan 58/PMK.06/2020Biaya Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi kepada pemegang polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis.
Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019