Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan adalah pembina tertinggi dari seluruh Pegawai Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah. Untuk dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya serta untuk dapat diwujudkan keseragaman di dalam pembinaan, maka Presiden menentukan kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara keseluruhan.
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan adalah pembina tertinggi dari seluruh Pegawai Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah. Untuk dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya serta untuk dapat diwujudkan keseragaman di dalam pembinaan, maka Presiden menentukan kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara keseluruhan.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1974Pembinaan umum yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri adalah pembinaan yang bersifat menyeluruh agar pelaksanaan urusan rumah tangga Daerah benar-benar sesuai dengan tujuan penyerahannya, seperti peningkatan daya guna dan hasil guna, keutuhan Negara Kesatuan, stabilitas politik serta peningkatan pelayanan dan pembangunan Daerah.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 1998Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disingkat KJFPP adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok di bidang penilaian dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.
Ditemukan dalam PERPRES 40 TAHUN 2017 dan PERPRES 64 TAHUN 2014Kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut KJF Penilai Pemerintah adalah jumlah dan susunan JF Penilai Pemerintah yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok di bidang Penilaian dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu lima tahun.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 80/PMK.05/2017b. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ditemukan dalam PERPRES 70 TAHUN 2010Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
Ditemukan dalam UU 45 TAHUN 2007