Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Prestasi Kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai Peneliti dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu.
Prestasi Kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai Peneliti dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu.
Ditemukan dalam 144/PMK.10/2015Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Negeri Sipil pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pejabat Fungsional Pelelang pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2017 dan 38/PMK.06/2017Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2011Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang AKPD pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Keluaran (Output) adalah prestasi kerja berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program serta kebijakan.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017, 14/PMK.06/2016, dan 2 dokumen lainnyaKinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
Ditemukan dalam 15/PMK.07/2020, /PMK.07/2023, dan 7 dokumen lainnyaKinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan Pegawai selama periode tertentu.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017 dan 60/PMK.01/2016Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2019Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan yang dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014