Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Prinsip dasar pelatihan kerja adalah : a. berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan SDM; b. berbasis pada kompetensi kerja; c. tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat; d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan e. diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Prinsip dasar pelatihan kerja adalah : a. berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan SDM; b. berbasis pada kompetensi kerja; c. tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat; d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan e. diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2006Sistem pelatihan kerja nasional adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai unsur pelatihan kerja yang antara lain meliputi peserta, biaya, sarana dan prasarana, instruktur, program dan metode, serta lulusan. Dengan adanya sistem pelatihan kerja nasional, semua unsur dan sumber daya pelatihan kerja nasional yang tersebar di instansi pemerintah, swasta, dan perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2019Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Prajabatan adalah proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang bagi calon PNS pada masa percobaan.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017Maksud dan tujuan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN adalah untuk: a. meningkatkan efisiensi, transparansi dan profesionalisme guna menyehatkan BUMN; b. meningkatkan kinerja dan nilai BUMN; c. memberikan manfaat yang optimal kepada negara berupa dividen dan pajak; dan d. menghasilkan produk dan layanan dengan kualitas dan harga yang kompetitif kepada konsumen.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2005Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah suatu masyarakat yang terintegrasi dan kohesif, kompetitif, 2020, No. 93 inovatif, dan dinamis, dengan peningkatan konektivitas dan kerja sama sektoral, serta suatu masyarakat yang lebih tangguh, inklusif, berorientasi pada rakyat dan berpusat pada rakyat, terintegrasi dengan ekonomi global, serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN.
Ditemukan dalam PERPRES 53 TAHUN 2020Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2006Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2021Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2006 dan UU 13 TAHUN 2003Internsip adalah proses pemantapan mutu dan profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompentensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2017