Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Prinsip pokok penempatan dalam jabatan adalah "mendapatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat". Dalam sistim pembinaan karier yang sehat selalu ada pengkaitan yang erat antara jabatan dan pangkat, artinya seorang Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk menduduki sesuatu jabatan haruslah mempunyai pangkat yang sesuai untuk jabatan itu.
Prinsip pokok penempatan dalam jabatan adalah "mendapatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat". Dalam sistim pembinaan karier yang sehat selalu ada pengkaitan yang erat antara jabatan dan pangkat, artinya seorang Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk menduduki sesuatu jabatan haruslah mempunyai pangkat yang sesuai untuk jabatan itu.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1974Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, adalah merupakan tenaga-tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk memangku suatu jabatan, oleh sebab itu selama dalam mengikuti pendidikan atau latihan jabatan itu perlu diperhatikan kenaikan pangkatnya. Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat tersebut, Pegawai Negeri Sipil yang sedang mengikuti pendidikan atau latihan jabatan dianggap memangku jabatan yang dipangkunya sebelum ia mengikuti pendidikan atau latihan jabatan tersebut.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1980Jabatan fungsional umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2009Jabatan Fungsional Umum yang selanjutnya disingkat JFU adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
Ditemukan dalam 27/PMK.01/2014Ayat (1) Penugasan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti sesuatu pendidikan adalah untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang sangat diperlukan oleh Negara dan tenaga-tenaga yang memiliki ilmu pengetahuan tersebut masih langka. Pada umumnya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti suatu pendidikan sudah diarahkan untuk menduduki suatu jabatan apabila ia lulus dari pendidikan tersebut. Berhubung dengan itu maka pangkat Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai mengikuti pendidikan dan telah lulus atau mendapat Ijazah/Gelar perlu disesuaikan dengan penghargaan pangkat berdasarkan Ijazah/Getar yang dimilikinya. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1980Jabatan Fungsional Tertentu yang selanjutnya disingkat JFT adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. 3
Ditemukan dalam 27/PMK.01/2014Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2009Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2009 dan PP 9 TAHUN 2003Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2018Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2009