Prioritas Nasional adalah Program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
Prioritas Nasional adalah Program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2020Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018, 11/PMK.02/2018, dan 5 dokumen lainnyaProyek Prioritas Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018 dan 11/PMK.02/2018Program Prioritas Nasional adalah program dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi prioritas pembangunan nasional.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah KegiatanKegiatan selain kegiatan prioritas nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014 dan 257/PMK.03/2014Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah kegiatan-kegiatan selain kegiatan prioritas nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Ditemukan dalam 7/PMK.02/2014Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah Kegiatan-Kegiatan selain Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017 dan 14/PMK.06/2016Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga adalah kegiatan-kegiatan selain kegiatan prioritas nasional dan/atau kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/keluaran (output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah rencana kerja pemerintah ditetapkan dan/atau ditetapkan pada Tahun Anggaran 2020.
Ditemukan dalam 210/PMK.02/2019 dan 39/PMK.02/2020Rencana Pembangunan Nasional adalah meliputi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana pembangunan jangka menengah kementerian/lembaga, rencana pembangunan tahunan nasional, dan rencana pembangunan tahunan kementerian/lembaga.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006